PEKANBARU – Upaya terdakwa kasus dugaan korupsi, Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, untuk menghirup udara lebih bebas di luar rumah tahanan menemui jalan buntu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan keberatan atas permohonan peralihan status menjadi tahanan rumah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Permintaan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Kemal Shabab, usai JPU rampung membacakan dakwaan. Pihak pembela beralasan kondisi medis kliennya memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berada di balik jeruji besi.
"Kami bermohon penangguhan penahanan untuk terdakwa Abdul Wahid dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah atas dasar kesehatan. Nanti akan kami lampirkan rekam medis terdakwa," ungkap Kemal.
Langkah hukum dari pihak pembela ini merujuk pada ketentuan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, argumen kesehatan yang dibawa tim pengacara langsung dipatahkan oleh pihak jaksa di ruang sidang.
Perwakilan JPU KPK menilai alasan riwayat penyakit terdakwa terkesan tiba-tiba. Selama empat bulan proses penyidikan berlangsung, penyidik lembaga antirasuah tidak pernah sekalipun menerima keluhan kesehatan dari mantan anggota DPR RI tersebut.
"Selama penyidikan empat bulan kami belum pernah menerima soal keluhan terdakwa. Dan alhamdulillah sampai sekarang masih dalam kondisi sehat. Jika dalam perjalanan memang ada keluhan, kami tentu mempertimbangkan hak terdakwa," urai JPU.
Meski menolak keras permohonan tersebut, jaksa menyadari bahwa wewenang penuh saat ini berada di tangan pengadilan.
"Kami memahaminya. Namun sepenuhnya penahanan sampai ke majelis hakim. Kami memberikan saran dan pendapat. Kami keberatan jika dilakukan penangguhan penahanan tersebut," tegasnya.
Agenda sidang pembacaan dakwaan untuk Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani Nursalam, dinyatakan selesai pukul 11.00 WIB. Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, SH MH, sebagai ketua majelis hakim, serta didampingi dua hakim anggota, Aziz Muslim, SH dan Dr Edy Darma Putra, SH MH. ***


