PEKANBARU – Jumlah aliran dana dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dipastikan belum menyentuh angka Rp7 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Kecilnya nominal yang berhasil dikumpulkan tersebut bukan karena ketiadaan niat jahat, melainkan praktik culas ini lebih dulu tercium dan dihentikan melalui operasi penindakan aparat hukum.
Menanggapi perdebatan mengenai metode penindakan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa penjeratan kasus korupsi tidak melulu harus bergantung pada operasi tangkap tangan (OTT). Secara hukum, perkara yang menjerat Abdul Wahid ini sudah memenuhi unsur tindak pidana murni.
"Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus ada OTT, yang penting unsur pidananya terpenuhi," tegas Mayer Simanjuntak.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung merencanakan pengajuan eksepsi atau nota keberatan. Menyikapi manuver pertahanan tersebut, pihak jaksa KPK mengaku santai dan siap menghadapi argumen dari pihak lawan pada agenda sidang berikutnya.
"Kita lihat nanti apakah masuk ke pokok perkara atau tidak," sambungnya.
Selain persoalan materi dakwaan, persidangan juga diwarnai dengan manuver tim kuasa hukum yang mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Abdul Wahid menjadi tahanan rumah. Permintaan tersebut didasarkan pada alasan kesehatan kliennya.
Namun, jaksa KPK dengan tegas menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Pihaknya menilai dalih kesehatan yang diajukan ke hadapan majelis hakim tidak memiliki rekam medis maupun dasar hukum yang meyakinkan.
"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," ujarnya.
Guna membuktikan seluruh dakwaannya pada persidangan lanjutan, jaksa KPK telah menyiapkan strategi pembuktian yang komprehensif. Tim penuntut akan menghadirkan deretan saksi kunci, dokumen transaksi, serta berbagai barang bukti lain yang relevan untuk membuat kasus ini benderang di mata hukum. ***


