JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut tuntas skandal dugaan suap importasi barang yang menyeret nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik kembali memeriksa pegawai lembaga tersebut, Budiman Bayu Prasojo, Senin (23/2/2026), untuk membongkar teka-teki aliran dana pelicin kepabeanan.
Fokus pemeriksaan kali ini menyoroti prosedur serta mekanisme kerja yang berlaku di Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, khususnya pada aspek kepabeanan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Keterangan Budiman ini sangat krusial guna melengkapi kepingan bukti awal yang telah dikumpulkan sejak operasi tangkap tangan digelar. Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan saksi sebelumnya, Salisa, yang telah memberikan kesaksian pekan lalu.
"Keterangan dari setiap saksi, baik yang diperiksa hari ini Saudara BBP maupun Saudara SLS pada pekan lalu, untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan," urainya.
Selain menggali celah aturan main impor, lembaga antirasuah ini juga mencecar saksi terkait temuan fantastis berupa uang tunai Rp5 miliar. Tumpukan uang tersebut terungkap tersimpan rapi di dalam sejumlah loker sebuah safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat.
"Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami," papar Budi.
Perkara pusaran suap ini sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal. Seluruh tersangka tersebut terjaring usai tim penyelidik melakukan serangkaian penindakan mendadak di kawasan Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). Saat itu, sebanyak 17 orang sempat diamankan sebelum akhirnya mengerucut menjadi enam pelaku utama yang kini ditahan.***

