SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis terkait Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (5/2/2026), dan ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Ketua PN Bengkalis Kelas IB Lenny Lasminar, SH, MH.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, menyampaikan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis.

"Sidang keliling ini dihadirkan untuk menjawab tantangan geografis Kepulauan Meranti agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum," ujar Zura.

Ia menjelaskan, layanan yang akan diberikan dalam sidang keliling meliputi berbagai perkara yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Jenis perkara yang direncanakan antara lain tindak pidana ringan, permohonan izin nikah, pengangkatan anak, ganti nama, serta perbaikan akta kelahiran dan data kependudukan," jelasnya.

Zura menambahkan, kerja sama ini juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menghadirkan pelayanan hukum hingga ke pelosok negeri.

"Teknis pelaksanaan sidang keliling akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PN Bengkalis Kelas IB, Lenny Lasminar, menegaskan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

"Sidang keliling menjadi solusi konkret agar proses hukum dapat diakses lebih cepat dan dengan biaya yang ringan,"katanya.

Menurut Lenny, kerja sama ini memungkinkan masyarakat Kepulauan Meranti memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Pelayanan bisa dilakukan di kecamatan atau desa sehingga lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak dasar masyarakat terhadap keadilan dapat terpenuhi secara setara.

"Pelayanan hukum adalah hak setiap warga negara, dan sidang keliling memastikan masyarakat Kepulauan Meranti mendapatkan akses keadilan yang lebih dekat," tegas Asmar.

Ia mengakui, kondisi geografis Kepulauan Meranti yang terdiri dari gugusan pulau selama ini menjadi kendala utama dalam mengakses layanan peradilan.

"Melalui kerja sama ini, kami mengapresiasi PN Bengkalis yang telah berkomitmen menghadirkan layanan peradilan bagi masyarakat kepulauan," ucapnya.

Asmar berharap kerja sama tersebut dapat berjalan berkelanjutan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke desa-desa.

"Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran negara dalam pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan," pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, SH, Panitera PN Bengkalis Barita Janson Manihuruk, para asisten, staf ahli, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. ***