PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Agusmandar, pada sidang dugaan kasus suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kuansing, mengakui menerima uang dari PT AA yang diserahkan oleh Sudarso, 3 September 2021 lalu.

''Ya, benar saya menerima uang. Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH dan dua anggota Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Pada sidang ini, Agusmandar dihadirkan untuk menjadi saksi dari terdakwa PT AA, Sudarso selaku General Manager (GM) di perusahaan tersebut.

Namun Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK. Pengembalian uang dilakukan setelah geger kasus penetapan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra pada 18 Oktober 2021 lalu. "Uangnya sudah saya kembalikan ke rekening KPK," ungkap Agusmandar.

Terpisah, salah satu JPU dari KPK yang hadir dalam persidangan membeberkan uang yang diterima oleh Agusmandar. "Pemberian uang kepada yang bersangkutan (Agusmandar) sebesar Rp 15 juta. Sudah ada pengembalian lewat KPK," kata jaksa KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Rapat di Hotel

Agusmandar menjelaskan, dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu.

Agusmandar hadir untuk mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra. Agenda rapat pada saat itu adalah ekspos perpanjangan HGU PT AA. Dimana rapat tersebut turut dihadiri pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B hadir dalam rapat ekspos tersebut.

Dari pengakuan Agusmandar, pemberian uang terjadi saat acara akan selesai. Agusmandar mendapat uang di dekat restoran hotel dari Sudarso.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra ditangkap pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021). Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka terkait suap perpanjangan HGU PT AA di Kuansing.

Selain Andi Putra, General Manager PT AA bernama Sudarso juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga yang memberikan suap terkait dengan pengurusan izin hak guna usaha PT AA. ***