PEKANBARU - Pelaku yang dituduhkan mencoblos surat suara dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kampar, pada Pilgubri 2018 lalu, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, (17/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.

Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukm dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.

Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.

Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. ***