PEKANBARU - Sidang gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III melawan KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 25 Februari 2025 menghadirkan Dr. Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Jember. Meskipun dihadirkan oleh pihak PTPN IV Regional III selaku penggugat, keterangan ahli justru memperkuat posisi masyarakat dalam sengketa ini.

“Meskipun ahli dihadirkan oleh Penggugat, setidaknya ada dua poin penting dari keterangan ahli dalam persidangan tadi malam yang memperkuat posisi koperasi dan masyarakat Pangkalan Baru,” ujar H. Armilis Ramaini, kuasa hukum KOPPSA-M.

Poin pertama yang ditekankan oleh ahli hukum jaminan tersebut adalah bahwa tanah yang tidak dibebani Hak Tanggungan secara hukum bukanlah jaminan utang dan tidak dapat dieksekusi. PTPN IV dalam gugatannya meminta sita jaminan atas 622 persil tanah milik masyarakat Pangkalan Baru atas klaim piutangnya terhadap KOPPSA-M. Namun, berdasarkan keterangan ahli, permintaan tersebut dianggap keliru.

“Dari keterangan ahli tadi malam menjadi jelas bahwa Pihak Penggugat sudah keliru apabila mengklaim sita jaminan terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru yang secara hukum bukan merupakan jaminan hutang. Terlebih aset tersebut semula diserahkan untuk menjamin kredit di Bank Mandiri, bukan untuk menjamin klaim-klaim tagihan PTPN IV Regional III kepada KOPPSA-M,” jelas Armilis.

Sebagai informasi, 622 sertifikat Hak Milik (SHM) milik petani dan anggota KOPPSA-M saat ini masih dikuasai oleh Bank Mandiri Palembang. Sertifikat-sertifikat tersebut pada awalnya dimaksudkan sebagai jaminan kredit, namun hingga kredit tersebut lunas, tidak pernah dibebani Hak Tanggungan.

“Kami sudah cek langsung saat inzaghe di PN Bangkinang, tidak ada satu pun dari 622 SHM tersebut yang dibebani Hak Tanggungan,” tegas Armilis.

Poin kedua dari keterangan ahli yang menguatkan posisi masyarakat adalah terkait pertanggungjawaban pribadi oknum pengurus koperasi yang bertindak melawan hukum dan tanpa kewenangan. Dr. Ermanto Fahamsyah dalam persidangan menekankan doktrin hukum “piercing the corporate veil”, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya ditujukan kepada koperasi, tetapi juga kepada individu pengurusnya jika terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak fair apabila kerugian akibat kesalahan oknum pengurus yang bertindak tanpa wewenang dibebankan kepada korporasi,” ujar Dr. Ermanto dalam persidangan.

Sebagai konteks, pada periode 2013-2014, terdapat dugaan tindak pidana oleh pengurus KOPPSA-M berupa penggelapan buah sawit, penyerobotan lahan koperasi, dan pengambilalihan paksa kebun KKPA dari PTPN IV.

“Di luar kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun itu, memang ada dugaan tindak pidana oleh pengurus koperasi pada tahun 2013. Semua tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan anggota koperasi, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sehingga, jika ada kerugian atas perbuatan tersebut, pelaku yang seharusnya menanggung akibatnya,” terang Armilis.

Lebih lanjut, Armilis mengungkapkan bahwa pihaknya dan KOPPSA-M telah mengambil langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh pengurus koperasi tersebut. “Sudah kami laporkan ke Polda,” tutupnya. (rls)