JAKARTA - Nama Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap fatwa Mahkamah Agung, Djoko Soegiarto Tjandra. Hal tersebut diungkapkan Djoko saat dia memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).

Djoko mengatakan, dirinya sempat berniat ingin menjumpai Ma'ruf Amin pada tahun 2018, dimana dia saat itu menjadi buronan korupsi. Pertemuan itu direncanakan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko berujar rencana perjumpaan digagas oleh temannya yang merupakan pengusaha, bernama Rahmat. Ia menuturkan, Rahmat pernah menghubunginya dan mengajak untuk bertemu dengan Ma'ruf Amin bertepatan dengan rencana kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Beliau [Rahmat] pada saat itu meminta saya menemui Kyai, mereka mau datang ke Kuala Lumpur. Dia menelepon saya: 'Pak Djoko, kita mau ke Malaysia, ada kunjungan kerja'. Beliau panggilnya Abah, mau ke Kuala Lumpur. Itu yang sekarang jadi Wapres kita," kata Djoko dalam sidang tersebut.

Komunikasi itu disampaikan Djoko menindaklanjuti pertemuannya dengan Rahmat dalam agenda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) saat pembebasan politikus negeri Jiran, Anwar Ibrahim, tahun 2018. Djoko mengaku sebelumnya sudah mengenal Rahmat.

Djoko pun menyatakan bersedia bertemu dengan Ma'ruf. Hanya saja, lanjut dia, pertemuan dengan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu batal karena suatu alasan.

"[Pak Djoko bersedia bertemu?] Oh dengan senang hati. Waktu tidak ditentukan kapan. Saat itu, saya dengar-dengar badannya kurang enak badan sehingga tidak jadi datang," ucap dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar terkait pengurusan fatwa MA dan dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Merespons pengakuan Djoko Tjandra dalam sidang dugaan korupsi tersebut, Juru Bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi pun membantahnya. Menurut dia, Ma'ruf tidak pernah memiliki urusan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Ia menganggap Djoko mengada-ada lantaran mencatut nama Ma'ruf.

"Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada hal yang cerita seperti itu. Itu saya enggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira enggak ada hubungan," kata Masduki kepada wartawan, Kamis (25/2). ***