JAKARTA – Pemerintah menjamin bahwa harga B30 tetap akan dijual dengan harga yang sudah ditetapkan senilai Rp.5.150. Meskipun program mandatori B30 (campuran biodiesel 30 persen dalam BBM jenis solar) akan dilakukan mulai awal Januari 2020.

Hal itu disampaikan oleh Arifin Tasrif Menteri ESDM di kantornya di Jakarta pada Jumat (27/12/2019). “Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter,” kata Arifin.

Saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit.

Salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020 nanti.

Namun demikian, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Menteri ESDM menegaskan, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran.

"CPO itu kan naik juga karena B30," sambung Arifin.

Mengenai selisih harga, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.

"Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter," tegas Arifin.

Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.***