
PEKANBARU - Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pemuda berinisial RN (24), karena melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di wilayah Kota Pekanbaru Riau. Dimana hasil menjambret digunakan untuk membeli narkoba.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, aksi RN berhasil diakhiri petugas, usai beraksi di jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) lalu.
Dimana korbannya adalah seorang wanita muda, bernama Dewi Maya Wulandari, yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku, dan berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban lalu melarikan diri. Disaat pelaku melarikan diri, korban berupaya melakukan pengejaran, namun menjadi oleng dan terjatuh.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol MHanafi, yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat atau menjenguk korban di Rumah Sakit. Dan berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku pada hari Senin (8/6/2020).
Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, dibengkel motor di Harapan Raya. Kepada petugas, pelaku mengaku pengangguran yang tinggal di kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Pelaku ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP bersama rekannya FB (DPO) dan RI (DPO). Dan memang benar, saat kita tes urine nya dia positif menggunakan narkoba," ujar Sunarto, saat ekspos di lokasi kejadian, didampingi Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusuf Rahmanto, Kamis (11/6/2020) sore.
Adapun 5 TKP yang pernah menjadi tempat RN melancarkan aksinya ialah, Jalan Dua Panam, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Jalan Arengka 1, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Dua Marpoyan, KecamatanMarpoyan Damai, dan di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya bersama FB, dan RI berhasil mengambil jelang emas milik korbannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sunarto.
Kemudian Dewi Maya Wulandari, saat diwawancarai, mengaku sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit, akibat terjatuh dari motor saat mengejar pelaku.
"Iya kepala saya mengalami luka-luka karena terjatuh. Dirawat dua hari kemarin di rumah sakit. Jadi saya saat itu dari warung, tiba-tiba ada yang ambil handphone saya dari dalam kantong. Saat itu saya berusaha mengejar pelaku, tapi saya oleng dan terjatuh," ungkap Dewi.
Terakhir, Orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers memberikan apresiasi kepada Kepolisian, yang berhasil menangkap pelaku jambret yang mengambil handphone anaknya, dan mangakibatkan anaknya terjatuh dari kendaraan.
"Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat, saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya dan saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati hati menjaga keselamatan dijalan, cukup anak saya menjadi korban," pintanya.***