
PEKANBARU, GORIAU.COM - Perusahaan minyak terbesar Prancis, Total, mendukung komplain raksasa minyak Amerika Serikat, Chevron seputar aturan yang diterapkan Indonesia bagi investor asing. Aturan itu telah menghambat operasi usaha mereka. Hal ini terkait dengan aturan Bank Indonesia yang mewajibkan eksportir untuk menyalurkan devisa ekspor ke bank lokal, termasuk perusahaan minyak dan gas (migas).
Seperti diberitakan, pada 2011 BI telah merilis aturan yang mendorong para eksportir untuk menyalurkan pendapatan melalui bank lokal. Namun, bagi perusahaan migas asing, masalah ini menjadi sangat sensitif dalam beberapa bulan terakhir seiring melemahnya nilai tukar rupiah. Dua pekan lalu, BI menegaskan keharusan perusahaan migas menjalankan aturan dan sejumlah perusahaan migas asing menilai hal ini bisa mengancam investasi mereka di Indonesia
"Dengan kontrak saat ini dan cara kerjanya, ini akan sangat menyulitkan," ungkap CEO Total Indonesia, Elizabeth Proust, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tersebut, seperti diberitakan Reuters. "Itu sangat tidak mungkin."
Dikatakan, Indonesia, yang saat ini merupakan negara pengimpor minyak, sedang berusaha mati-matian untuk meningkatkan produksi energi dan mendorong investor untuk menempatkan lebih banyak uang ke dalam eksplorasi. Tapi hal itu dinilai terhambat oleh sejumlah peraturan yang membingungkan dan kadang-kadang bertentangan. Sehingga sejumlah investor asing memperingatkan aka mengakhiri investasi mereka.
Apa yang disampaikan Proust yang perusahaannya merupakan produsen liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia, menyusul komplain yang sama dari Chevron. Bahkan, perusahaan AS itu terang-terangan mengancam akan mengurangi investasinya di Indonesia.
Manajemen Chevron, produsen minyak terbesar di Indonesia, sudah menyampaikan keluhan ke SKK Migas bahwa aturan dari bank sentral tersebut merupakan salah satu dari sejumlah isu yang mengancam investasinya di Indonesia. Chevron menghasilkan 45 persen produksi minyak mentah Indonesia pada 2012.
Risiko Investasi
"Kami telah menghubungi Bank Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mengklarifikasi peraturan tersebut, mengingat hal itu bertentangan dengan ketentuan Kontrak Production Sharing (PSC) yang menjadi dasar operasi Chevron," ungkap Juru Bicara Chevron untuk Asia Pasifik, Alex Yelland, kepada Reuters. Menurut Yelland, aturan BI tersebut akan meningkatkan risiko ekonomi kepada investasi baru.
Sedangkan khusus untuk produksi gas, akhir-akhir ini juga menjadi isu politik sensitif di Indonesia, di mana mulai banyak suara politisi yang mendesak agar Indonesia menghentikan ekspor gas sampai perusahaan gas bersedia membantu pemenuhan kebutuhan gas domestik.
Total mengoperasikan Blok Mahakam bersama dengan perusahaan Jepang, Inpex, namun saat ini Pertamina telah menyatakan minat untuk menggarap lapangan gas tersebut saat masa kontraknya habis. Terkait hal ini, Proust menegaskan ketidakpastian atas perpanjangan kontrak Mahakam dapat mengganggu investasinya di Indonesia di masa depan. "Saat ini kami masih bisa bekerja, tapi pada tahun-tahun mendatang, akan sangat sulit," katanya. (nti)