PEKANBARU - Seorang pria berinisial SU (39), ditangkap Polresta Pekanbaru, lantaran menjambret handphone milik ibu penjaga warung dengan sadis. Setelah ditangkap SU mengaku nekat mencuri handphone untuk biaya sekolah daring anak.

Pria berinisial SU itu beraksi pada tanggal 22 Desember 2021 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Dimana, korbannya adalah seorang wanita bernama Nurhasanah.

Saat itu SU yang merupakan warga Perawang, datang ke warung Nurhasanah untuk berpura-pura membeli makanan dan minuman.

Setelah memastikan keadaan aman, dan Nurhasanah menjaga warung seorang diri, SU langsung melancarkan aksinya, dengan cara merampas handphone milik Nurhasanah.

Bahkan, saat merampas handphone milik Nurhasanah, SU nekat memukul kepala Nurhasanah menggunakan paving blok, sampai kepala bagian belakang Nurhasanah bocor dan mengeluarkan darah.

Setelah terkena pukulan paving blok dari SU, Nurhasanah langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat karena luka tersebut.

Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tepatnya hari Sabtu (25/12/2021), SU berhasil dibekuk Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“Jadi setelah kita amankan, pelaku mengaku handphone yang ia curi akan digunakannya untuk belajar daring anaknya,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan kepada GoRiau, Senin (27/12/2021) malam.

Akibat perbuatan itu, tersangka SU disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***