PEKANBARU - Terhitung Januari hingga September 2019, Pengadilan Kota Pekanbaru telah menerima ajuan gugatan cerai sebanyak 1.483 berkas.

Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi Fakhriadi kepada GoRiau.com, menyebutkan dari 1.483 berkas tersebut, diantaranya 1.138 berkas cerai gugat dan 345 berkas cerai talak.

"Jika dibanding dengan tahun lalu, jumlah ini masih menurun, karena rekap data masih per September, tapi nanti kita lihat sampai akhir tahun, masih ada dua bulan lagi, jadi nanti rekapnya akhir Desember," kata Fakhriadi di Kantor Agama Kota Pekanbaru, Senin (28/10/2019).

Ia menjelaskan, perceraian yang paling dominan adalah perkara cerai gugat, dan kebanyakan alasan dari penggugat terkait permasalah ekonomi.

"Dari sekian banyak kasus, lebih banyak cerai gugat, penyebabnya bermacam-macam, salah satunya karena masalah ekonomi, yang awalnya menimbulkan percekcokan diantara mereka, berakhir dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, warga yang mendaftarkan dirinya terkait perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru setiap hari sekitar sepuluh sampai 15 perkara perhari. "Sekitar sepuluh atau 15 perhari, dan saya tengok tadi sudah 12 berkas untuk hari ini," tambahnya.

Melihat dari jumlah yang di terima perhari oleh Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Fakhriadi belum bisa memastikan adakah peningkatan atau tidak. Dan jikapun ternyata ada peningkatan menurutnya angka tersebut bertambah sekitar sekitar tiga atau lima persen.

"Rata-rata peningkatan paling tiga atau lima persen, ya segitu rata-ratanya," tambahnya.***