KAMPAR - Seorang wanita di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau terpaksa menginap di hotel prodeo atau sel tahanan setelah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Terduga pelaku berinisial PH alias PO (33) diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu diciduk pada Senin sore (5/4/2021). Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 2,41 Gram, sebuah bong, 2 potong kaca pirex, 1 unit Hp Vivo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Perwira, Dusun II, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba, AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang wanita inisial PH alias PO, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***