KAMPAR - Seorang pria di Kampar, Riau ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bersama 25 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias AL (23) warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Senin (17/1/2022) malam.

25 paket diduga narkotika dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bruto 4.89 Gram dan 1 unit handphone Vivo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba, Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun I Kampung Panjang Toluok, Desa Kampuong Panjang, Kecamatan Kampar Utara.

GoRiau Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan ke dalam dompet warna orange hitam pada kantong celana depan sebelah kiri pelaku MA alias AL tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka MA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EH (DPO) yang berdomisili di Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.***