PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, mengamankan tiga orang warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan terkait peredaran gelap Narkotika. Setidaknya 241 paket Sabu siap edar berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman, Senin (7/8/2017) pagi. Identitas ketiganya antara lain dua orang wanita berinisial MY alias Iyas dan SN alias Nora serta seorang pria berinisial IP alias Indra.

"Sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan, di mana satu orangnya (SN, red) diduga sebagai pembeli. Kita amankan juga barang buktinya," terangnya.

Barang bukti Narkoba tersebut diantaranya 145 bungkus paket kecil Sabu serta 96 lainnya paket yang sama (secara terpisah, red). Sabu-sabu tersebut didapat di sebuah rumah di Kampung Dalam, yang jadi sasaran penggerebekan polisi.

Ini berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sana sedang terjadi transaksi Sabu. Menindaklanjuti itu, Kanit Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Lovinko langsung bergerak bersama beberapa anggotanya.

"Kita dapati tiga orang di sana. Selanjutnya digeledah dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut. Selain Sabu, kita amankan juga barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp50 ribu sebanyak dua lembar, handphone, tas dan ratusan klip plastik bening," lanjutnya.

Diduga dua orang tersebut sebagai penjual/pengedar, sedangkan wanita yang satunya sebagai pembeli. Akibat bisnis haram ini, mereka pun akhirnya di Bui serta terancam hukuman pidana. ***