JAKARTA - Mabes Polri masih memproses kasus dugaan pemalsuan surat-surat dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.

Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan kasus ini tidak dilanjutkan.

Hanya saja, semua itu tergantung dengan temuan penyidik dalam pengusutan kasus ini.

"Sekarang ini proses pengumpulan keterangan ahli yang lain, kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan," kata Jenderal Tito kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).

Menurut kapolri, hasil dari penyidikan yang sedang dilakukan akan diungkapkan ke publik, "Secepatnya," pungkas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum, Bareskrim, Polri telah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini sesuai dengan laporan yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto (Setnov) ke Bareskrim, Polri atas tuduhan telah melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. ***