PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, akhirnya bisa bernafas lega karena semua gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Riau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Senin (22/2/2016) melalui pesan singkatnya. Pasalnya, permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Indra Putra-Komperensi yang merupakan paslon kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyusul ditolak oleh MK.

"Hasil putusan MK nomor perkara 65/PHP.BUP-XIV/2016 yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, MK menolak seluruh permohonan pemohon," ungkap Ilham.

Keputusan tersebut disahkan dengan ketukan palu MK sekitar pukul 14.20 WIB. Dengan ditolaknya semua gugatan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu, KPU Riau secara tidak langsung telah membuktikan kerja kerasnya dalam menyelenggarakan pemilu.

"Secepatnya, KPU Kuansing akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih berdasarkan putusan MK tersebut," tutup Ilham.

Untuk diketahui, hasil perhitungan Pilkada Kuansing lalu dimenangkan oleh pasangan Mursini-Halim. Namun saat itu, KPU Kuansing belum bisa menetapkan kemenangan tersebut dikarenakan paslon selisih suara kedua mengajukan gugatan ke MK. ***