SIAK - Kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogran akhirnya disidangkan juga di Prngadilan Negeri Siak, Kamis (28/9/2017). Sebelumnya sidang kasus ini sempat ditunda 2 kali karena saksi tidak dapat hadir.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bangun Sagita Rambe dan didampingi 2 hakim anggota yakni Yuanita Tarid dan Selo Tantular agendanya memintai keterangan saksi Heri dan Aiptu Mulianto, anggota Resnarkoba Polda Riau.

Turut juga hadir kedua terdakwa Zul Fadli dan Aldino. Mereka didampingi penasehat hukumnya Al Azis. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu diawali kesaksian dari Aiptu Mulianto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juprizal, pun bertanya kepada Aiptu Mulianto tentang pengakuan saksi Heri terkait isi di BAP-nya yang diarahkan oleh penyidik Polda Riau. Bahkan kata Juprizal, dari pengakuan saksi, dirinya juga sempat menerima kekerasan dari penyidik saat di periksa.

Aiptu Mulianto menjawab, pihaknya tidak pernah mengarahkan BAP saksi Heri. Bahkan dari keterangan Zul Fadli, sebut Mulianto, sabu tersebut diantarnya atas perintah dari Heri. Bukan hanya itu, barang haram itu juga sudah diantar sebanyak 6 kali atas perintah Heri.

"Itu keterangan Zul Fadli. Dan dia lebih dulu diperiksa dari pada Heri. Tidak ada pemaksaan. Apalagi pemukulan, itu semua tidak ada," kata Mulianto.

Selanjutnya, JPU Juprizal bertanya kepada Heri mengenai keterangannya di BAP, yang mengetahui keberadaan sabu yang dibawa Zul Fadli dan Aldino. Heri pun berbelit-belit menjawab pertanyaan dari JPU tersebut.

"Memang di BAP itu keterangan saya. Tapi saya tak pernah lihat barang itu. Saya juga dipaksa untuk membuat keterangan di BAP tersebut. Sebab, pada saat saya di minta keterangan di Polda Riau, penyidik menyuruh saya, agar BAP saya sesuaikan saja dengan BAP Zul Fadli," kata Heri.

Hal itu langsung dibantah Aiptu Mulianto. Ia menyebut, tidak mungkin hal itu dibuat-buat. "Itu tidak benar. Karena dari mana kita tahu semua barang bukti mulai dari Pompong yang digunakan untung mengakut sabu dari Malaysia dan orang-orang yang berhubungan dengan mereka-mereka, jika tidak dari keterangan Heri dan terdakwa," jelasnya.

Heri pun terdiam seketika. Apalagi Ketua majelis Bangun Sagita Rambe bertanya tentang BAP-nya benar hasil keterangannya saat diperiksa atau diatur oleh penyidik.

"Saya tak paham pertanyaan itu majelis," kata Heri. Dan JPU pun langsung memperlihatkan sejumlah poin hasil keterangannya di Polda Riau di BAP untuk dibaca kembali.

Usai membaca BAP, Heri pun menjawab pertanyaan tersebut. Dan lagi-lagi dia berbelit-belit. Bahkan ia menjawab tidak pernah mengenal Aldino, dan sebelumnya tidak pernah membaca BAP-nya usai diketik tim penyidik Polda Riau.

"Saya tidak pernah membaca BAP itu setelah diketik. Karena terlampau banyak harus dibaca. Apalagi penyidik langsung suruh tanda tangan," kata dia.

"Mana ada banyak, kan hanya tiga lembar BAP kamu ini?" kata JPU Juprizal. Heri pun langsung terdiam.

Aiptu Mulianto pun menyangkah kesaksian Heri tersebut. Ia menyebut, setelah BAP itu selesai diketik, dirinya langsung memberikan kepada Heri agar dibaca kembali.

"Terkait, Heri tidak mengenal Aldino, itu tidak benar. Karena dia sangat kenal dengan Aldino, apalagi mereka pernah jumpa di rumah Heri," ungkap Mulianto.

Selain itu, kata Mulianto, Heri juga sangat dekat dengan Yanto yang saat ini masih diburon (DPO,red) Polda Riau. Karena saat diperiksa, Heri memperlihatkan foto Yanto dari Facebook pribadinya kepada penyidik.

"Bahkan dari hasil keterangan Heri di Polda, pada saat di Malaysia, dia sering jumpa sama Yanto," ungkap Mulianto. Tapi, kembali lagi Heri tidak mengakui bahwa ia mengenal Yanto.

Untuk sidang lanjutan dilaksankan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa. ***