RENGAT, GORIAU.COM - Pemutusan listrik oleh perpanjangan tangan biro di Bukit Lingkar disesali anggota DPRD Indragiri Hulu. Pasalnya, pemutusan listrik bukanlah wewenang biro melainkan PLN.

Anggota DPRD Inhu dari daerah pemilihan II yang tinggal di Desa Bukit Lingkar, Sugeng Riono mengatakan bahwa memang sempat terjadi pemutusan yang dilakukan oleh perpanjangan tangan Biro Listrik Madas Tekhnik, namun karena masyarakat ribut akhirnya disambung kembali, katanya.

Menurutnya, kewenangan untuk mencabut aliran listrik adalah hak dan wewenanganya PLN bukan pada biro.

''Kita sangat menyayangkan hal ini, ini adalah tindakan yang diluar batas kewajaran karena berada diluar kewenangannya, jangan karena masyarakat lemah lalu bertindak dengan semena- mena,'' ujarnya.

Diakuinya bahwa memang saat ini masih banyak masyarakat yang belum melunasi biaya pemasangan listrik, namun hal tersebut bukan berarti masyarakat tidak mau membayar, hal ini terjadi karena kondisi masyarakat saat ini sedang susah.

Sebagaiman diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Desa Bukit Lingkar hidup dari hasil perkebunan kelapa sawit, dengan turunnya harga sawit yang sangat drastis jelas menyebabkan perekonomian masyarakat sangat terpuruk. Kondisi ini seharusnya dapat dimaklumi, apalagi pemasangan listrik bagi masyarakat ini adalah program nasional untuk melistrikan seluruh masyarakat, tegasnya. (aun)