TEMBILAHAN -Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) gagalkan upaya RS (45), untuk sembunyikan pil ekstasi miliknya saat hendak digeledah.

Meski berusaha menyembunyikan barang bukti 10 butir pil ekstasi seberat 3,25 gram di pot bunga rumahnya, aksi pelaku RS tetap tidak berhasil dan diketahui polisi.

KBO Satres Narkoba Polres Inhil, Iptu Hendri J melalui Paur Humas, Ipda Esra, Jumat (23/7/2021) mengungkapkan, RS dibekuk pada hari Rabu kemarin sekira pukul 10.40 Wib.

Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat di Jalan Haji Said Gg. Glora, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan bahwa tersangka RS sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, Satres Narkoba Polres Inhil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS dan melakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening, diletak di atas pot bunga," ungkapnya.

Lanjut dia, hasil interogasi terhadap pelaku RS, 10 butir pil ekstasi seberat 2,25 gram didapatkan dari seseorang berinisial IJ.

"Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, IJ berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan sempat dilakukan pengejaran. Namun IJ tidak dapat ditemukan (melarikan diri, red)," tuturnya.

Pelaku RS beserta barang bukti pil ekstasi dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika pelaku terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tambah Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***