PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengijinkan sekolah tingkat SMP, mengajukan rekomendasi untuk melaksanakan sekolah tatap muka dalam kebijakan PPKM Level 3. Hari ini, sembilan SMP Negeri sudah menggelar sekolah tatap muka tersebut, Kamis (9/9/2021).

Sembilan SMP negeri ini adalah, SMP Negeri 8, SMP Negeri 6, SMP Negeri 13, SMP Negeri 21, SMP Negeri 25, SMP Negeri 23, SMP Negeri 29, SMP Negeri 42, dan SMP Negeri 33.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan, sekolah yang sudah tatap muka sudah mendapatkan rekomendasi dari Disdik Pekanbaru karena sudah sesuai protokol kesehatan.

"Hari ini baru sembilan sekolah. Semuanya SMP negeri. Jadi siapa yang sudah kita rekomendasikan, sudah standar protokol kesehatan, silahkan buka tatap muka," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa sekolah swasta juga sudah dapat melaksanakan tatap muka pada awal pekan depan. Ia menekankan sekolah harus mematuhi aturan belajar tatap muka saat pandemi sesuai standar protokol kesehatan.

"Kan seluruh kepala sekolah negeri sudah kita kumpulkan kemarin. Nanti kita kumpulkan lagi kepala sekolah yang swasta untuk kita berikan bimbingan," jelasnya.

Adapun aturan sekolah tatap muka saat pandemi ini diantaranya, kapasitas kelas hanya dapat diisi 50 persen dari total siswa. Siswa dapat belajar di sekolah 2-3 jam dalam sehari. Sementara untuk masuk sekolah hanya sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Pihak sekolah juga harus menyiapkan penunjang fasilitas protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, dan pengukur suhu tubuh. ***