PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tentang Partisipasi menyemarakkan Peringatan hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan untuk kibarkan bendera merah putih selama agustus 2021.

"Saya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus,” ucap Riski.

Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini ia meminta untuk segera melaksanakan beberapa hal. Di antaranya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Selanjutnya, Pemda diminta untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain seperti desain tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchendise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Ia menyampaikan, pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai daerah, diminta selama 3 menit menghentikan semua kegiatan untuk menghormati peringatan Detik - Detik Proklamasi.

Selain itu, diminta kepada jajaran TNI dan Polri serta kantor - kantor instansi Pemerintah maupun Swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, https://www.setneg.go.id ,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan penanganan Covid 19 secara ketat.

"Penerapan prokes ini harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi dari daerah masing masing serta memperhatikan peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutupnya. ***