DUMAI - Seorang wanita muda diamankan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai dikarenakan berusaha menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Bra.

Perempuan berinisial RS (23) tersebut diamankan petugas Rutan saat berkunjung untuk melihat pacarnya (NS) yang menjadi penghuni hotel prodeo tersebut pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tertangkapnya RS ini merupakan hasil dari penggeledahan rutin oleh sipir Rutan terhadap para pengunjung yang datang, dimana petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu ini yang diselipkan di bagian dada yang dibungkus dengan kain berwarna hitam tepatnya di baju dalam RS.

Dikatakan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aldino Octaleperta, dari hasil pengembangan tersebut turut juga diamankan empat warga binaan yang diduga memesan barang yang akan diselundupkan oleh RS ini, yakni NS (24), ESS (39), FF (34), serta ES (39).

Setelah mengamankan tiga paket sabu dari RS, pihaknya langsung menggeledah sel NS dan ketiga temannya di blok D nomor 3 dan diperoleh empat unit hanphone.

Aldino Octaleperta juga mengatakan, ini merupakan tangkap pertama di tahun 2019 ini, dan dikarenakan peristiwa ini, penjagaan untuk pengunjung rutan akan lebih diperketat lagi.

"Kita akan lebih memperketat pengamanan dan pemeriksaan pengunjung lagi," kata Aldino Octaleperta, Rabu (16/1/2019)..

Pelaku penyeledupan dan empat warga binaan yang memesan sabu tersebut akhirnya diserahkan pihak Rutan Dumai ke Polres Dumai untuk pengembangan kasus tersebut lebih lanjut. ***