
SIAK SRI INDRAPURA - Kendati belum diresmikan, Taman Lalu Lintas Tanjung Agung seluas 1 hektare di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ramai dikunjungi warga, khususnya anak-anak.
Pantauan GoRiau.com, Kamis (14/1/2016), tumpuhan pasir bekas pengerjaan Taman Lalu Lintas terlihat berserakan di sisi kanan jalan yang berada di depan taman. Sementara, di dalam taman, meski puluhan tong sampah sudah disiapkan, namun masih saja banyak sampah berserakan.
"Enak mainnya di sini bang, ada ayunan, seluncuran, buaiyan dan juga gambar rambu-rambu lalu lintas. Sambil bermain, kita bisa belajar juga," kata adi, murid kelas 4 salah satu SD di Siak kepada GoRiau.com.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Darat Dinas Perhubungan Siak Tekad Perbatas menjelaskan, pasir yang berserakan di pinggir jalan bekas pengerjaan proyek Taman Lalu Lintas yang dikerjakan PT Arika Miranda, harus dibersihkan.
"Itu bagian dari pengerjaan finishing, pihak kontraktor seharusnya membersihkan tumpuakan pasir yang berserakan itu," kata Tekad menjawab GoRiau.com.
Terkait masalah kebersihan di area taman, lanjut Tekad, pihaknya akan menempatkan sejumlah personil yang bertugas menjaga taman.
"Lihat saja, belum diresmikan tapi setiap sore ratusan warga yang menghabiskan waktunya di taman. Sayangnya, mereka kurang menjaga kebersihan, padahal di area taman sudah disiapkan tong sampah," jelasnya.
Dikatakan Tekad, Taman Lalu Lintas Tanjung Agung merupakan taman lalu lintas satu-satunya di Provinsi Riau. Selain dilengkapi rambu-rambu lalu lintas, di taman itu juga dibangun sejumlah permainan anak-anak."Dengan adanya taman lalu lintas ini, anak-anak bisa bermain sembari belajar tentang rambu-rambu lalu lintas, sehingga nantinya dapat diterapkan saat mengendarai kendaraan di jalan raya," jelasnya.
Proyek pembangunan Taman Lalu Lintas itu dianggarkan melalui APBD Siak tahun 2014 sebesar Rp1,6 miliar yang dikerjakan PT Mitra Sentosa. Kemudian, pada tahun 2015 kembali dianggarkan Rp1,9 miliar untuk menyelesaikan pengerjaan taman yang dikerjakan PT Arika Miranda.
"Intinya, kalau memang masih ada pekerjaan yang belum siap, tentu harus diselesaikan pihak rekanan, sesuai perjanjian awal kontrak kerja tersebut," pungkasnya.***