
PEKANBARU, GORIAU.COM - Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan koordinasi dalam usaha menyelamatkan 16 warga kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga alami penyanderaan sebagai jaminan atas uang perusahaan yang dibawa kabur senilai Rp2,1 miliar. Sampai kini, Polres telah berkoordinasi dengan Polda Riau, Interpol, Pemerintah Indonesia di Jakarta, hingga kedutaan besar (Kedubes) RI di Kamboja.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra, Kamis (14/5/2015) mengatakan, upaya maksimal terus dilakukan Polres Kepulauan Meranti dalam usaha membawa pulang 16 warganya. "Kita sudah temui pihak keluarga dari 16 warga kita ini. Meskipun mereka tidak pernah melaporkan ke kita, yang terpenting kita selamatkan dulu warga kita itu," jawab Pandra kepada GoRiau.com melalui sambungan telepon.
Hasil penelusuran sejauh ini, sambungnya, negara Kamboja dikenal dengan usaha judi yang dilegalkan. Disinyalir, pihak perusahaan merasa dirugikan lantaran agen pembawa 16 warga Meranti tersebut, ternyata melarikan diri dengan uang Rp2,1 miliar. Untuk itu, dirinya menghubungi langsung Kapolda Riau, Interpol, Pemerintah Indonesia di Jakarta, hingga kedutaan besar (Kedubes) RI di Kamboja.
"Kita duga perusahaan merasa dirugikan lalu menyandera mereka. Agen ini adalah JS (Jefri Sun). Mereka diajak oleh JS untuk bekerja di sebuah perusahaan perjudian. Informasinya, mereka bukan imigran gelap, tapi jalur resmi," kata Pandra.
Dari informasi yang diterima AKBP Pandra, 16 orang tersebut berangkat ke negara Kamboja pada Maret 2015 lalu. Mereka berangkat dari kota Batam provinsi Kepulauan Riau, kemudian ke Singapura, lalu ke Kamboja. Baru sebulan bekerja di perusahaan judi yang terletak di pedalaman negara Kamboja ini, warga Meranti tersebut merasa tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia.
"Namun karena JS tadi membawa lari uang perusahaan senilai Rp2,1 Miliar, maka 16 warga kita ini tidak diperbolehkan pulang dan disandera. Misi awal kita menyelamatkan warga kita ini terlebih dahulu," tukasnya.
Sebelumnya, 16 warga Meranti diajak bekerja di luar negeri oleh Jefry Sun atas nama perusahaan Chrey Thom Village, Sampov Poun Commune, Kon Thom District, Kandal Province, Kingdom of Cambodia, melalui Imigrasi Batam dan dilanjutkan ke Negara Singapura lalu menuju Negara Kamboja. (had)