PEKANBARU - Maraknya penarikan sepihak selama tahun 2018 yang dilakukan oleh perusahaan finance tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan menarik untuk dibahas. LBH Pekanbaru selama 2018 mencatat telah menerima 10 pengaduan atas pelanggaran oleh finance.

''Saat ini, kasus fidusia nunggak kredit yang berujung penarikan unit kendaraan yang dilakukan perusahaan finance terhadap konsumennya marak terjadi di Kota Pekanbaru. Dan ini kerap dilakukan di luar aturan yang ada,'' ujar Direktur LBH Pekanbaru, Rian Aditia Bagus Santoso kepada GoRiau usai menggelar Catahu (catatan akhir tahun) yang digelar LBH Pekanbaru sekaligus syukuran menempati kantor di Jalan Kuda Laut No 21 Sukajadi, Pekanbaru, Jumat sore (28/12/2018).

Dikatakan, sesuai aturan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proses penarikan unit harus melewati batas waktu 1 tahun untuk eksekusi. Bahkan sebelum penarikan, terlebih dahulu harus ada pemberian surat peringatan sebanyak 3 kali dalam waktu tertentu.

Dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru melihat ada suatu kejanggalan prosedur yang diterapkan oleh banyak perusahaan pembiayaan Tahun 2018 saja sudah ada 10 pengaduan yang diterima LBH Pekanbaru dari masyarakat Riau.

''Faktanya di lapangan, belum 1 tahun, unit kendaraan sudah ditarik. Ini sangat berbalik dengan peraturan OJK," ungkap Rian.

Selain itu, perusahaan yang akan melakukan eksekusi penarikan unit kendaraan harus menunjukkan sertifikat fidusia saat terjadinya kontak dengan konsumen. ''Namun jika syarat itu tidak dilakukan oleh perusahaan finance. Maka mereka telah berani melanggar aturan," sebut Rian.

Selesai penarikan unit kendaraan, biasanya perusahaan finance melakukan kegiatan lelang terhadap objek Fidusia tanpa adanya pemberitahuan kepada konsumen. Dan seharusnya, sebut Rian, konsumen dilibatkan agar dapat ikut dalam kegiatan lelang sesuai aturan.

"Finance mengalihkan sepihak objek ke pihak lain tanpa sepengetahuan debitur dan memposting ke jasa penjualan melalui online Kita sudah mengharapkan ke OJK agar menerapkan aturan dengan ketat. OJK harus tegas menerapkan aturan. Kita berharap ada solusi yang tepat dalam masalah ini,'' tutup Rian. ***