PEKANBARU, GORIAU.COM - Sempat beredar informasi bahwa SK Majlis Tinggi Partai Demokrat menetapkan Achmad-Masrul Kasmy maju menggunakan perahu Partai Demokrat belum sah. Pasalnya, yang bakal diterima KPU untuk mendaftar menjadi balon Gubernur Riau adalah SK dari DPP Partai Demokrat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jendral.

Namun demikian, sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Koko Iskandar menepis informasi tersebut. Ia mengatakan SK yang telah dikantongi Bupati Rokan Hulu itu benar dan absah. Keterangan ini disampaikannya setelah melihat SK tersebut, Minggu (25/5/2013) malam.

"Ya, sudah benar, DPP yang mengeluarkan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen. Rekom Majelis Tinggi pun benar, ditandatangni Ketua dan Sekretaris Majlis Tinggi," ungkap anggota komisi C DPRD Riau itu.

Selain itu, Koko juga meyakini bahwa pendaftaran Achmad-Masrul Kasmy ke KPU Riau akan ada solusinya, bila saat ini banyak yang beranggapan ketua DPD I Partai Demokrat Riau, HR. Mambang Mit bakal menolak. Apalagi saat ini, Mambang sedang dekat dengan balon gubernur besutan PAN-PKS Jon Erizal.

"Ya, itu pasti ada solusinya," katanya.(kha)