PEKANBARU - Hari ini, Selasa (7/7/2020) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Rasyid, kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Dugaan korupsi dana hibah Bansos di Kabupaten Siak.

Pemeriksaan Yan Prana di Kejati Riau dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, pada saat itu.

"Iya hari ini kita periksa lagi, ya sebagai jabatannya (Kepala BKD Siak), tahun berapa itu, terkait dugaan penyimpangan anggaran," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, saat dikonfirmasi GoRiau, Selasa siang.

Terpisah Yan Prana Jaya Rasyid, saat diwawancarai wartawan usai pemeriksaan di Kejati Riau mengatakan. Pemanggilan dirinya untuk mengklarifikasi terkait dana hibah Bansos di Kabupaten Siak.

"Terkait hibah bansos, ya saya jelaskan saja. Selaku Kepala BKD. Itu ditanyakan, saya diminta mengklarifikasi terkait dengan beberapa hal yang ada di Siak. Tapi lebih banyak saya diklarifikasi terkait dengan perencanaan penganggaran. Terus nanti juga bagaimana mekanisme di Badan Keuangan," terang Yan Prana.

Informasi yang dihimpun GoRiau, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Selain Yan Prana, ada sejumlah pejabat lain yang juga telah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Salah satunya Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. ***