PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar patroli rutin dan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai aturan, beberapa hari belakangan. Diantaranya pedagang berjualan di trotoar jalan bahkan di badan jalan.

"Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dilarang menggunakan sarana dan prasarana umum untuk berjualan. Kegiatan ini kita rutin kita gelar, salah satunya untuk menertibkan PKL di sepanjang jalan Kota Pekanbaru," ujar Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (19/9/2022).

Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga mengamankan sejumlah barang dari para pedagang. Diantaranya kursi plastik, gerobak dagang, boks kayu, meja, serta barang-barang dagangan seperti lemang, tebu dan lainnya.

"Pedagang kita ingatkan dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan dan jalur hijau. Karena hal itu melanggar Perda," jelasnya.

Ia menjelaskan, barang-barang yang diamankan di bawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Para pedagang diberi waktu selama 3 hari untuk mengambil kembali barang-barangnya.

"Kita beri waktu 3 hari bagi pedagang untuk mengambil kembali barangnya. Sebagian ada yang sudah mengambil itu, tapi ada yang belum juga. Saya rasa barang yang ditinggalkan tidak perlu bagi mereka, makanya dibiarkan," ungkapnya. ***