JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat. Publik mendesak agar RUU yang sudah dibicarakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini segera disahkan, namun lagi-lagi pembahasan di DPR terkesan jalan di tempat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyebut pihaknya terbuka untuk mengambil alih usul inisiatif dari pemerintah. Namun, ia berdalih pembahasan harus hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Baleg akan melihat lagi," ujarnya, Kamis (4/9/2025). 

Padahal, draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah ada di meja DPR. Namun, pasal-pasal krusial, terutama soal perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, kerap dipandang kontroversial. Inilah yang membuat RUU itu tak kunjung keluar dari kebuntuan politik. 

Sejarah panjang menunjukkan pola serupa:

 2008, PPATK era SBY pertama kali mengusulkan RUU ini.

 2015, masuk Prolegnas jangka menengah.

 2019, kembali dibawa ke DPR, namun tenggat terlewati.

 2021, RUU dihapus Baleg dari daftar prioritas.

 2023, Presiden Joko Widodo mengirim surat ke Ketua DPR agar dibahas, namun tetap tak bergulir.

 2024, RUU bahkan hilang dari daftar Prolegnas.

Kini, Presiden Prabowo Subianto berjanji segera mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. “UU ini penting untuk penegakan hukum. Kami akan bahas segera,” ucapnya saat bertemu tokoh lintas agama dan pimpinan parpol di Istana, Senin (1/9/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung. Namun bagi publik, janji seperti ini bukan hal baru. Selama hampir dua dekade, RUU Perampasan Aset terus dijanjikan, namun selalu tersendat di tengah jalan.

Polemik berkepanjangan ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: benarkah negara serius memberantas korupsi, ataukah RUU Perampasan Aset justru tersandera oleh kepentingan elite yang merasa terancam bila aturan itu disahkan?. ***