JAKARTA - Sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang kembali menggaungkan wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dikritik keras PDIP.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.

"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Ada sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi. Pertama, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Kedua, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali".

"Saya rasa sudah sangat jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja," tegasnya.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo sebelumnya menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.

Ia juga menyebut hasil survei menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik. Survei Poltracking Indonesia November 2022 menyebut angka 73,2 persen sebagai tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah.

"Pertanyaan pentingnya bagi saya, itu adalah bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin kita semua?" kata Bamsoet.***