PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, akhirnya dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam dua perkara yakni suap PON dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara dalam pemberian izin kehutanan. Sidang tuntutan digelar sehari setelah Annas Maamun dilantik menjadi Gubernur Riau, Kamis (20/2/2014)

Pada sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono menyebutkan Rusli Zainal terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 dan pasal 56 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dan turut serta berkorporasi dalam perizinan kehutanan yang menyebabkan kerugian negara.

''Karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,'' ujar Riyono saat menyampaikan tuntutannya di hadapan Majels Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH.

Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak-hak Rusli Zainal sebagai pejabat publik.

Sementara itu, sebelumnya Rusli Zainal mengatakan sudah siap menghadapi sidang tuntatan hari ini, "Saya siap. Sebab, apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Rusli didakwa jaksa KPK telah memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga didakwa memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, keduanya anggota DPR dari Fraksi Golkar. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Dakwaan lainnya, Rusli disebut menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rusli dijerat dengan pasal 5 ayat 1, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus kehutanan, Rusli didakwa telah mengesahkan Badan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman tahun 2003. Ada 9 BKT yang disahkan.

Dengan pengesahan itu, Rusli didakwa telah merugikan negara Rp 265 miliar. Sebab, perusahaan yang memperoleh BKT menebang hutan alam di Pelalawan dan Siak. Atas perbuatannya itu, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nti)