SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH mulai menata layanan kesehatan bagi warganya. Dia memastikan nantinya warga Kepulauan Meranti yang sakit cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memperoleh layanan di seluruh puskesmas maupun rumah sakit. Dimana Pemkab akan langsung meng-cover biaya BPJS Kesehatan.

Sementara itu Pemkab Kepulauan Meranti juga tidak akan memberlakukan lagi yang namanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Setelah ini berobat pakai BPJS bagi yang punya dan yang tidak punya cukup pakai KTP saja dan tidak perlu bawa uang, semuanya sudah di cover oleh Pemkab Kepulauan Meranti sesuai dengan 7 program strategis yang telah saya kampanyekan di seluruh penjuru Kepulauan Meranti. Untuk SKTM akan dihapuskan, kita hilangkan dan tidak ada lagi pengurusan untuk itu," kata Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil, SH, Kamis (1/4/2021).

Dikatakan H Adil, saat ini kebijakan meng-cover biaya BPJS Kesehatan itu dimatangkan. Pemkab Kepulauan Meranti mengadakan rapat maraton agar tuntas dalam waktu dekat. Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu mematok target paling lambat bulan depan, kebijakan tersebut berjalan.

"Kita akan data dulu, dari pendataan itu akan kita ketahui berapa alokasi yang akan digunakan untuk mengobati warga Kepulauan Meranti. Targetnya satu bulan saya beri waktu harus selesai," ujarnya.

Adil juga menuturkan, kemudahan ini diharapkan bisa memudahkan warga untuk mendapatkan layanan kesehatan. Mereka tidak perlu lagi memakai surat keterangan miskin. Sehingga kebutuhan warga untuk mengakses layanan kesehatan tetap terjaga. Tidak perlu lagi warga mondar-mandir mengurus ke desa dan kelurahan hingga ke kecamatan.

"Semua warga yang ber-KTP Kepulauan Meranti langsung dilayani di rumah sakit maupun Puskesmas. Cukup menunjukkan KTP," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko ST MT mengatakan untuk layanan dengan hanya KTP bisa berobat, pihaknya harus terlebih dahulu NIK di Disdukcapil hingga menyurati Kemendagri.

"Agar itu bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, saya tengah merancang alur sistemnya. Pertama yang akan saya lakukan harus akses dulu untuk mendapatkan NIK di Disdukcapil, untuk mendapatkan NIK disana saya harus menyurati Kemendagri untuk bisa akses itu. Setelah itu kita akan lakukan MoU, dimana yang pertama pencatatan angka kematian dan kelahiran, begitu ada bayi lahir langsung ada NIK nya," ungkap Fajar.

Selanjutnya di bagian pelayanan administrasi harus menguasai aplikasi Vclaim. Aplikasi ini adalah aplikasi yang baru diluncurkan BPJS Kesehatan untuk menggantikan aplikasi yang lama yang selama ini dipakai Rumah Sakit untuk pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) maupun penagihan Klaim ke BPJS Kesehatan.

Dikatakan, untuk mendukung itu maka digunakan lah SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang akan segera dilaunching nantinya.

"Setelah SIMRS jadi, saya akan beli Barcode, jadi pas diklik no antrian lalu nyerahkan KTP maka akan keluar apakah terdaftar di BPJS atau tidak dan langsung diarahkan ke setiap poli," ungkapnya.***