PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - LSM Wahana Masyarakat Adat Riau (AMAR) Pelalawan menilai, sedikitnya sembilan perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan melakukan penamanan di bibir sungai. Kesembilan perusahaan itu adalah PT Serikat Putra, PT Musim Mas, PT Sari Lembah Subur, PT Inti Indosawit Subur, PT Cakra Alam Sejati, PT Surya Bratasena Plantation, PT Adei Plantation, PT Langgam Inti Hendana, PT Arara Abadi serta perusahaan lainnya.

''Kita telah kantongi bukti pelanggaran yang mereka lakukan, seperti penanaman pokok kelapa sawit hingga ke bibir sungai sehingga menyebabkan ekosistem dan habitat sungai menjadi rusak. Padahal sesuai aturan yang berlaku, setidaknya 50 meter hutan tropis disisi kiri dan kanan sungai itu tidak boleh dirambah," jelas Direktur LSM AMAR, Khosni Mubarak.

Senada dengan itu, Koordinator Departemen Hukum LSM AMAR, Samsi MS menimpali bahwa fakta di lapangan perusahaan itu telah merusak bahkan menghilangkan hak-hak masyarakat adat, yakni sungai sebagai salah satu mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Dan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelaku pengrusakan itu mesti ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Ini telah kita telah sampaikan kepada DPRD Pelalawan yakni dengan meminta hearing dengan perusahaan pelanggar DAS itu, namun nyatanya hingga kini belum ada realisasi. Sebab itu, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, DPRD, serta pihak lainnya. Yang jelas tahun 2013 ini perusahaan yang melanggar hukum itu akan kita tuntaskan dan diminta kesediaannya bekerja sama dengan kita untuk membenahi DAS itu. Namun, jika perusahaan itu bersikukuh tidak mau bekerjasama, kita akan seret ke jalur hukum," tutupnya. (ilm)