SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Lagi asyik nyabu bersama rekan di rumahnya, seorang warga yang bernama Anggiat Sinaga dibekuk polisi, Senin malam sekitar 18.30 Wib. Tersangka dibekuk di kediamannya di RT 19 RW 01 Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib. Sedangkan rekannya yang bernama Anus Ginting berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Siak Briptu Bastian Ricardo SSos, SH. Selasa (18/6/2013) membenarkan penangkapan tersebut.

''Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 18.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sedang menggunakan phisikotropika jenis sabu-sabu,'' jelas Bastian.

Pada penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan satu set bong untuk alat penghisap sabu, satu buah handpond Nokia tipe rm 647, sepeda motor BM 2808 SV, 5 (lima) paket sabu ukuran sedang, 2 (dua) paket shabu ukuran kecil yang dibungkus plastik putih bening 6. 1 (satu) buah timbangan digital.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak. ''Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut,'' tambah Bastian. (sks)