
RENGAT,GORIAU.COM - Setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2016 diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar sosialisasi terkait peraturan tersebut.
Bertempat di aula kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Inhu, sosialisasi tentang Permendagri itu dipimpin langsung oleh Pj Bupati Inhu H Kasiarudin, Selasa (11/8/2015). Turut hadir dalam acara tersebut, Plt. Sekda Agus Rianto, Wakil Ketua DPRD Adila Ansori, para Kadis, Kaban, Kakan, Camat se Inhu, serta para Kepala Sub Bagian Program di masing-masing SKPD.Â
 Sementara sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Inhu mendatangkan langsung Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP yang merupakan pegwai Dirjen Kementrian Dalam Negeri.
 Pj Bupati Inhu H Kasiarudin dalam sambutannya menyebutkan bahwa, APBD memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat. Dan jika dalam penyusunan APBD tidak sinkron dengan Perda APBD itu sendiri, maka akan berdampak pada jalannya proses pembangunan didaerah.
 Dengan demikian, diharapkan kepada pihak-pihak yang terkait agar dapat melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik. Sehingga tujuan dari adanya perda APBD tersebut, benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setda Inhu Hendri Anof selaku ketua panitia pelaksana mengharapkan, melalui sosialisasi ini apa yang menjadi tujuan terkait penyusunan APBD tahun 2016 tentang kesamaan persepsi dalam penyusunannya dapat terlaksana. Dan diaplikasikan dengan baik disetiap SKPD, tegasnya singkat.(jef)