
JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/11/2025). Di tengah kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memperlihatkan bahwa Abdul Wahid memiliki total kekayaan mencapai Rp4,8 miliar.
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan per 31 Maret 2024, kekayaan Abdul Wahid tercatat sebesar Rp4.806.046.622. Aset tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,905 miliar, disusul alat transportasi dan mesin senilai Rp780 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp621 juta.
Meski begitu, Abdul Wahid juga tercatat memiliki utang hingga Rp1,5 miliar. Artinya, total kekayaan bersihnya sedikit lebih rendah dari nilai aset yang dimiliki.
Dalam laporannya, harta tanah dan bangunan Abdul Wahid tersebar di beberapa lokasi strategis, mulai dari Pekanbaru hingga Jakarta Selatan. Nilai tertinggi berasal dari properti di Jakarta Selatan dengan luas 1.555 meter persegi yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.
Sementara itu, aset dengan nilai terendah berada di Kabupaten Indragiri Hilir, berupa lahan seluas 10.000 meter persegi yang dilaporkan bernilai Rp20 juta. Seluruh tanah dan bangunan yang dimilikinya berstatus hasil sendiri.
Selain properti, Abdul Wahid juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan pribadi, yakni Toyota Fortuner keluaran tahun 2016 senilai Rp400 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp380 juta. Kedua mobil tersebut juga berstatus hasil sendiri.
Data kekayaan Abdul Wahid ini menarik perhatian publik lantaran muncul di tengah kasus hukum yang kini menjeratnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua pejabat lain dalam dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR Riau, dan DAN selaku tenaga ahli Gubernur.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta keterkaitan aset kekayaan Abdul Wahid dengan dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. ***