TEMBILAHAN - Unit Tipidter bersama Unit Reskrim Polsek Gaung dipimpin Kasat Reskrim Polres Indrgiri Hilir (Inhil), Riau mengungkap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hasil pemeriksaan P (39) warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa kebakaran ini, terjadi pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wib, ketika Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit Aplikasi Lancang Kuning adanya titik hotspot di sekitar Parit 14 Kiri, Dusun VI Longsari, Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung.

Bripda Faisal Sani mencari tahu kebenaran hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.

Kepala Desa Lahang Hulu membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.

Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama Unit Reskrim Polsek Gaung dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku karlahut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara warga berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

"Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil," terang AKP Warno melalui keterangan tertulis, kepada GoRiau.com, Rabu (31/3/2021).

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektare. Terduga pelaku dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.***