PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN dan Pemkab Siak meminta untuk mengklarifikasi munculnya 'isu miring' di seputaran program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat di Kabupaten Siak, Riau

Pasca prosesi penyerahan sertifikat TORA oleh Presiden Jokowi di Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018) lalu, bersiliweran informasi negatif soal program TORA yang dipertanyakan oleh masyarakat.

"Kami mengamati informasi yang beredar di media sosial, soal keluhan dan catatan lain implementasi program tersebut. Termasuk ikut mencermati berita di media mainstream soal program TORA di Riau, khususnya di Kabupaten Siak. Informasi negatif ini harus direspon oleh instansi terkait secepatnya, jangan malah didiamkan atau bahkan dibiarkan terus beredar. Kalau tidak diklarifikasi, akan bisa menimbulkan penafsiran publik," kata Ketua Umum RJCI, Raya Desmawanto lewat keterangan tertulis, Minggu (23/12/2018)

Menurut Raya, RJCI amat concern pada isu seputar agraria dan desa. Apalagi, program reforma agraria, khususnya TORA adalah salah satu prioritas utama, bahkan masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) pemerintahan Jokowi-JK. Karena itu, RJCI yang dibentuk untuk mengawal program nawacita, berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria yang tepat sasaran, berkeadilan, cepat dan tanpa penyimpangan.

"Soal TORA dan program reforma agraria lain, tak boleh main-main. Harus serius, tepat sasaran dan nol penyimpangan, karena memang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan pengelolaan lahan masyarakat. Ini yang kami ikut berpartisipasi untuk mengawalnya," tegas Raya yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Masyarakat Agraria dan Desa (PERMADAS).

Raya menegaskan, informasi yang dihimpun lewat media sosial maupun media mainstream penting menjadi masukan yang harus diklarifikasi kebenarannya. Setidaknya, ada tiga substansi informasi negatif pelaksanaan TORA yang beredar saat ini.

Pertama, yakni adanya informasi penarikan kembali sertifikat TORA dari masyarakat penerima program TORA. Soal ini, RJCI kata Raya telah mengonfirmasi langsung ke BPN Riau, kalau tindakan itu diambil untuk mencegah adanya aksi jual beli TORA yang diterima masyarakat. Namun, menurut Raya, kebijakan tersebut harus disampaikan terang benderang kepada masyarakat penerima, agar tidak menjadi objek 'gorengan politik' yang menyudutkan pemerintah.

Isu negatif kedua yakni adanya dugaan tidak tepatnya sasaran masyarakat penerima TORA. Dari informasi media yang diterima, diduga ada kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) yang menikmati program TORA tersebut. Sementara, pada sisi lain kalangan petani dan masyarakat umum yang lebih membutuhkan, tidak mendapatkan TORA tersebut. Soal ini, RJCI menilai informasi tersebut harus dicroscek kebenarannya.

"Ini harus diklarifikasi oleh BPN dan Pemkab Siak. Harus dijawab dengan data yang sesungguhnya. Harus dipastikan TORA ini tepat sasaran," tegas Raya.

Informasi ketiga yakni adanya masyarakat yang dijanjikan mendapatkan TORA, namun ternyata sampai saat ini belum menerima sertifikat TORA tersebut. Menurut Raya, kondisi ini harus dijelaskan kepada warga agar tidak menimbulkan tuduhan negatif yang menimbulkan citra tak baik institusi terkait dan pemerintah secara umum.

Raya menyatakan, pihaknya menaruh apresiasi atas kinerja BPN di Provinsi Riau yang mampu menjalankan program TORA di Kabupaten Siak dan Indragiri Hilir pada tahun 2018 ini. Di tengah target sertifikasi tanah lewat program PTSL sebanyak 150 ribu bidang (persil), jajaran BPN Riau tetap mampu untuk mewujudkan program TORA dari lahan eks HGU perusahaan di Siak dan Inhil.

Namun, RJCI mengingatkan agar program TORA tetap harus diawasi, karena memang rentan akan penyimpangan, baik di level perencanaan, pelaksanaan maupun pasca pembagian TORA.

Raya menegaskan, RJCI membuka call center untuk menerima informasi dan pengaduan seputar program reforma agraria di Riau. Ia mengajak masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam mengawasi program reforma agraria di Riau agar tepat sasaran, tuntas dan berkeadilan. Warga dapat mengirimkan pesan di layanan Whatsapp di. nomor 0813 7145 8445. ***