PANGKALAN KERINCI – Kapolda Riau, Herry Heryawan, turun langsung meninjau lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang tewas mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Langkah ini diambil guna memastikan pengusutan kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut dilakukan secara serius dan transparan.

Di lokasi kejadian, Herry menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang melukai rasa keadilan publik ini. Baginya, pembantaian satwa endemik Riau tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman terhadap ekosistem.

"Saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau," ujar Herry di hadapan awak media.

Lulusan Akpol 1996 ini mengakui bahwa sejak laporan mencuat pada Jumat (6/2/2026), gelombang kritik dan kecaman terus mengalir dari berbagai penjuru tanah air. Publik menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar negara tidak kalah oleh jaringan pemburu liar.

"Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan," tegasnya.

Dalam penyelidikan ini, Polda Riau menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob. Berdasarkan olah TKP awal yang dilakukan sejak 2 Februari 2026, kondisi bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala terputus dan kedua gading yang hilang.

Bukti kuat adanya tindak pidana perburuan juga ditemukan melalui dua potongan logam proyektil peluru di sekitar lokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak terlebih dahulu sebelum akhirnya dibantai secara sadis oleh pelaku.

Guna mengejar pelaku, Herry menegaskan pihaknya menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Pendekatan ini mengandalkan analisis forensik berbasis bukti ilmiah agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

"Kami menggunakan metode *scientific crime investigation*. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," jelasnya.

Penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku. Polisi pun meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun guna mengungkap sindikat ini.

"Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya," sambung Herry.

Dalam kunjungan tersebut, tampak hadir mendampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau, Ketut Gede Adi Wibawa, serta Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara. ***