PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Riau telah memeriksa tiga orang saksi untuk menguatkan perkara dugaan malapraktik yang melibatkan seorang bidan di Kecamatan Mandau, Bengkalis, berinisial DW.

"Tiga orang saksi itu sudah menjlani interogasi penyidik pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (6/2/2014).

Penyidik mengatakan, tiga saksi tersebut masih dari pihak-pihak korban atau pelapor serta masyarakat yang dianggap mengetahui perkaara itu.

Dugaan malapraktik oleh DW sebelumnya dilaporkan oleh Nasril (52), keluarga korban. Kasus tersebut dilaporkan telah menyebabkan kematian seorang ibu, Novi Silawati dan bayi yang dikandungnya.

Namun terkait itu, Bidan berinisial DW, warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terlapor dalam kasus tersebut sempat membantahnya.

Pelapor dalam keterangannya di kepolisian sebelumnya menyatakan, bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban melakukan pemeriksaan kandungan anak keduanya ke dokter Erry Franto.

Saat itu, menurut pangakuan saksi, hasilnya korban dinyatakan tidak bisa melahirkan secara normal dan harus dilakukan tindakan operasi mengingat posisi bayi dalam keadaan miring atau sungsang.

Namun bidan DW yang juga aktivis kesehatan di Kota Duri, Mandau, itu dilaporkan justru membujuk korban untuk melahirkan secara normal dan tidak berhasil hingga berujung pada kematian.

Setelah kejadian itu, tidak lama kemudian terapor dikabarkan tidak lagi melanjutkan (memperpanjang) izin praktik persalinan hingga menguatkan dugaana kasus tersebut. "Dalam perkara ini kami telah memintai keterangan tiga orang saksi dan akan terus berlanjut. Setelah itu, baru nanti terlapor akan diperiksa," katanya.

Penyidik Polda Riau yang enggan disebut namanya mengatakan, saat ini perkara dugaan malapraktik itu telah masuk ke tahap penyidikan sehingga dibutuhkan kehati-hatian yang ekstra agar kasusnya dapat dilanjutkan ke penuntutan. (fzr/ant)