JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada Selasa (30/6/2020), DPR menyerap aspirasi para pakar dalam kesempatan ini.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini menyarankan beberapa pengaturan untuk masuk dalam UU Pemilu yang baru.

Beberapa usulan tersebut diantaranya, UU Pemilu menghapus ketentuan alokasi kursi dan bentuk daerah pemilihan (Dapil).

Kedua hal tersebut kata Titi, "(diserahkan oleh UU Pemilu baru, Red) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memasukkan prinsip-prinsip Universal dari alokasi kursi dan pembentukan Dapil,".

Prinsip Universal yang dimaksud adalah; kesatuan wilayah, kesetaraan populasi, kesamaan kepentingan atau komunitas, menjaga keutuhan wilayah, dan kekompakan Dapil.

Selanjutnya, saran Perludem, UU Pemilu juga mengatur bahwa sumber data penduduk yang dijadikan rujukan dalam penetapan alokasi kursi dan penetapan Dapil adalah Sensus Penduduk.

"Sehingga, peninjauan ulang terhadap alokasi kursi dan Dapil disamakan dengan siklus Sensus Penduduk yakni 10 tahun sekali," kata Titi.

Hal tersebut diminta Perludem untuk dilaksanakan secara transparan dan melibatkan banyak pihak. Perludem, juga menyarankan agar Dapil Khusus Luar Negeri ditetapkan terpisah dari Dapil Jakarta.

Untuk diketahui, Selasa yang sama, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) dan Menkumham RI telah menyepakati Perppu 2/2020 untuk menjadi Undang-Undang.

Terkait keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Pemerintah itu, Ketua Komisi II DPR RI dalam kesempatan diskusi dengan wartawan Parlemen menyatakan, akan melanjutkan keputusan tersebut ke pimpinan untuk dilakukan pembahasan.

"Dan kemudian persetujuan tingkat II di paripurna nanti betul-betul menjadi undang-undang yang terkait dengan soal perubahan tahapan persiapan Pilkada serentak tahun 2020," kata Doli.***