PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali meringkus empat orang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, bahwa tiga dari empat tersangka tersebut berinisial YN (40), S (40), dan JH (50) yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Sedangkan, satu lagi yakni RA (28) merupakan kurir yang berasal dari Kota Dumai.

"Empat tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda. Kami juga menyita tiga kilogram sabu-sabu dari kurir yang ditugaskan membawa sabu tersebut dari Dumai," kata Andri di Pekanbaru pada jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (8/4/2019).

Sebelumnya, lanjut Andri, polisi telah melakukan pengintaian dan penggerebekan pertama di sebuah rumah di Jalan Lumba-lumba, dekat Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada akhir Maret 2019 lalu, dengan tiga tersangka masing-masing berinisial YN, S dan JH.

"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat penggerebekan para tersangka  sempat melakukan perlawanan, dengan tidak mau membuka pintu rumah. Dan satu orang sempat kabur dan berhasil kita amankan," lanjut Andri.

Dari tempat itu, petugas menyita satu kilogram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi sepuluh paket. Masing-masing paket berisi 100 gram sabu dan akan diedarkan ke masyarakat di Pekanbaru dan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Setelah melakukan pendalaman dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan keterangan dari tiga tersangka itu dan mengaku mendapat barang haram itu dari RA.

"Atas keterangan tersebut petugas langsung melakukan penyergapan di hotel Alpha dan mengamankan tersangka RA beserta barang bukti bong dan plastik bekas sabu," terang Andri.

Saat RA diinterogasi, ia juga mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah kosnya di Jalan Kapling. Setelah diperiksa, benar polisi menemukan dua kilogram sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor milik RA.

Sabu yang ditemukan itu dikemas dengan bungkus teh aksara China yang disebut sebagai jenis terbaru yang ditemukan jajaran Polda Riau.

"Kali ini bungkusnya berbeda dengan yang kita temukan sebelumnya. Jadi ini kemasan keempat yang berbeda yang kita sita," tambah Andri.

Dari hasil penyidikan, diketahui keempat tersangka merupakan jaringan narkoba Dumai-Pekanbaru. Di mana, sabu-sabu ini diindikasi berasal dari Malaysia.

"Masih kita kembangkan, barang diduga dari sana negara seberang (Malaysia)," tutup Andri.

Atas perbuatan mereka, keempatnya terancam Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. ***