JAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mendorong seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi agar mengambil langkah pemecahan persoalan terkait penurunan pajak bahan-bakar minyak (BBM).

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi adalah, dengan menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB. Hal ini sebagai langkah yang paling bijak dan memungkinakan dilakukan pemerintah Provisni di tengah-tengah kesulitan warganya.

"Langkah positif sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan rencana menurunkan PBBKB. Ini bisa sebagai contoh untuk daerah-daerah lainnya, meskipun sebelumnya PBBKB Riau dua kali lipat dibandingkan Provinsi lain (sebesar 10 persen)," ujar Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman melalui siaran tertulisnya kepada GoNews.co, Jumat (30/3/2018) di Jakarta.

Namun kata dia, dengan adanya kenaikan BBM Pertalite sebesar Rp200, Pemerintah daerah ini mengambil langkah baik. "Kita berharap kebijakan final yang diambil Pemprov Riau bisa mengurangi PBBKB di bawah 3 persen," harapnya.

Dengan demikian lanjutnya, tentu yang merasakan dampak dari naiknya BBM jenis Pertalite bukan hanya warga Riau, masyarakat di daerah lainnya juga turut merasakan dampak kenaikan.

"Dengan kondisi ini, pemerintah Provinsi wajib hadir dengan mengambil sikap bijak yakni menurunkan PBBKB yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 3 persen atau di bawahnya," paparnya.

"Menurut kami, Pemerintah Provinsi tidak perlu khawatir dan bahkan menjadikan alasan enggannya menurunkan PBBKB karena takut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurun. Faktanya selain PBBKB masih banyak sumber pendapatan lainnya yang dapat dimaksimalkan. Seperti Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Belum lagi termasuk retribusi, serta PAD lain-lain yang sah," paparnya.

Selain fakta di atas, hingga saat ini kata dia, seluruh pemerintah daerah masih mengandalkan kebutuhan belanjanya dari pemerintah pusat Bukan PAD.

Bahkan untuk urusan yang berkaitan langsung dan penting bagi masyarakat contohnya dana pendidikan, hanya Provinsi DKI Jakarta yang sanggup menganggarkan dana pendidikan sampai 20 persen dari PAD. Provinsi lainnya sebagian besar di bawah 5 persen dari PAD.

Belum lagi fakta lainnya dimana sebagian besar dana APBD habis untuk pos anggaran tidak produktif. contohnya data di tahun 2016, APBD seluruh Provinsi 70,9 persen dihabiskan untuk belanja pegawai.

"Melihat fakta-fakta di atas, kami (CBA, red), meminta Mendagri, untuk tidak ragu-ragu mendorong dan menginstruksikan Pemerintah Provinsi agar segera merevisi kebijakan terkait pajak daerah yakni menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor paling tinggi 3 persen," pungkasnya.***