PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan tahun 2008, akhir Riau segera memiliki Komisi Informasi Publik (KIP). Paling lambat, Desember 2012, KIP sudah terbentuk seiring sudah terbentuknya 17 KIP provinsi se-Indonesia.

Seperti diketahui Komisi Informasi Publik adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Kepala Diskominfo-PDE Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Publik, Junaidi MSc kepada wartawan, Kamis (4/10/2012 mengatakan, pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) akan mulai dan Desember mendatang sudah berdiri.

''anggarannya sudah disetujui pada APBD-Perubahan 2012. Insya Allah paling lambat Desember para pengurus KIP sudah dilantik nantinya," tambahnya.

Saat ini Diskominfo-PDE sedang mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan, karena seperti halnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dibentuk pemerintah provinsi akan mendapatkan fasilitas seperti gaji, operasinal dan kantor. Kepengurusan KIP terdiri dari lima orang. (rdt)