PEKANBARU, GORIAU.COM - Sistem outsourching yang diizinkan pemerin tah dinilai sangat tidak manusiawi. Tenaga kerja hanya dikuras pikiran dan tenaganya saat masih potensial tapi setelah itu dibuang tanpa ada jaminan di hari tua.

''Ibarat habis manis sepah dibuang, waktu masih kuat dan enerjik mereka dikuras setelah itu dibuang begitu saja. Sistem ini harus dihapus karena sangat tidak manusiawi,'' ujar anggota DPRD Riau Tabrani Maamun kepada wartawan, Kamis (4/10/2012).

Menurutnya, tidak ada jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan semua faktor yang dibutuhkan untuk hidup layak menjadi kelemahan sistem outsourching. Karena itu sudah saatnya pemerintah pusat menghapuskan sistem ini dengan mengganti ke sistem yang memberi perlindungan bagi pekerja.

''Pemerintah seharusnya juga melindungi pekerja, tidak hanya pengusaha. Penghapusan outsourching juga akan memberi ketenangan kepada pekerja yang akan bermuara kepada peningkatan produktifitas,''' jelasnya.

Seperti diketahui pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.

Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.

Hanya keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. (rdt)