TELUKKUANTAN - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ingin menghidupkan kembali peradilan adat. Sistem peradilan adat nantinya akan menangani kasus sejenis tindak pidana ringan.

Hal itu disampaikan Datuk Seri Syahril Abubakar, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau saat Musyawarah Daerah IV LAM Riau Kuansing di Telukkuantan, Rabu (14/3/2018) pagi.

"Kemaren kami sudah bersilaturahmi dengan Tuan Kajati Riau. Kita minta dukungan penerapan peradilan adat ini Kejati. Alhamdulillah, Tuan Kajati mendukung," ujar Syahril Abubakar.

Pada minggu depan, LAM Riau akan bersilaturahmi dengan Kapolda Riau untuk meminta dukungan penerapan peradilan adat. Ketika dua lembaga hukum tersebut setuju, maka akan ada MoU antara LAM Riau dan Kejati serta Polda Riau.

"Kalau peradilan adat sudah diterapkan, maka datuk-datuk dan ninik mamak bisa menyelesaikan silang selisih secara adat. Tak perlu lagi sampai ke polisi," ujar Syahril Abubakar.

Menurut Syahril Abubakar, tidak semua perkara bisa diselesaikan di peradilan adat. Hanya perkara tertentu dan tergolong Timpiring. Ia yakin, perselisihan antara anak cucu kemenakan bisa diselesaikan oleh ninik mamak.

"Mudah-mudahan, sistem peradilan adat ini bisa dihidupkan kembali. Sehingga, tidak semua silang selisih di selesaikan melalui jalur hukum," ujar Syahril Abubakar.***