TELUKKUANTAN – Seorang istri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau didakwa terlibat pembunuhan berencana. Targetnya bukan orang lain, melainkan suaminya sendiri.

Adalah MH yang merencanakan pembunuhan terhadap Yusuf Pasaribu alias Sekhi Zaluhu Harefa. MH melibatkan adiknya SH selaku eksekutor.

Dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Senin (20/3/2023) siang, MH dan SH dituntut penjara 18 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan hal yang meringankan kedua terdakwa adalah adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Yusuf Pasaribu terjadi pada 9 Agustus 2022, sekitar pukul 00.00 WIB di Desa Lubukkebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Ketika itu, korban sedang tidur di dalam kamar. Dengan perencanaan yang matang, sang istri bersama adik iparnya melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Setelah korban meninggal akibat luka bacok, MH mengaku bahwa ada orang asing yang masuk ke rumahnya. Namun, aparat kepolisian berhasil menemukan petunjuk keterlibatan MH.

MH pun tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Begitu juga dengan SH. Keduanya kini menunggu vonis majelis hakim.***