PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini menggelar rekonstruksi terkait kasus suap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Rekonstruksi akan berlangsung di kantor Gubernur Riau dan rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru, Riau.

Pengacara Annas Maamun, Eva Nora mengatakan, sesuai jadwal, Gubernur Riau nonaktif yang dikawal tim KPK dari Jakarta tiba pukul 10:30 WIB di Bandara Sulatan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

''Rencananya rekonstruksi akan digelar di Kantor Gubernur Riau dan Rumah Dinas Gubernur Riau. Itu Info yang kita dapat,'' jelas Eva Nora.Sebelumnya, pengacara Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, Eva Nora, membenarkan Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah datang ke Riau saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Dia meluruskan pernyataan Annas, pada Selasa (18/11/2014) lalu, yang mengatakan Zulkifli datang di acara ulang tahun Provinsi Riau untuk menyerahkan izin tata ruang kawasan hutan.

"Pak Menteri ketika itu datang untuk menyerahkan RTRWP. Itu resmi dari pemerintah," kata Eva saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (21/11).

Berkas yang dimaksud adalah Surat Keputusan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Penyerahan penetapan RTRWP itu bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Provinsi Riau, pada 9 Agustus.

SK RTRWP itu merupakan perubahan peruntukkan, dari surat keputusan perubahan yang diikuti SK penunjukkan. SK itu diturunkan karena sebelumnya Riau belum memiliki tata ruang baru, sehingga yang ada hanya tata guna kesepakatan.

Eva mengatakan, kala itu, Zulkifli membuka kesempatan bagi pengelolaan tata ruang baru. Dengan kata lain, SK tersebut membuka peluang bagi, misalnya, pembangunan jalan raya dan perumahan rakyat jika ada lahan hutan yang memungkinkan untuk dikelola.

Dalam pidatonya kala itu, Zulkifli menjanjikan bakal memproses dengan cepat sekiranya ada pengajuan untuk penataan ruang baru di kawasan hutan. "Kalau ada tanah rakyat yang masih berstatus hutan, majukan kepada saya," kata Annas menirukan pidato Zulkifli, Selasa (18/11). "Maka itulah saya maju," ujar Annas.

Ibarat mendapat kado di hari ulang tahun, Annas pun lantas memanfaatkan SK Menhut ntuk menilap uang suap dari pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, yang ingin mengubah status lahannya.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Duit suap diberikan kepada Annas sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Mereka akhirnya berkumpul di Jakarta, Kamis (25/9) lalu, untuk membahas kongkalikong tersebut. Eva mengatakan, Ibu Kota dipilih sebagai lokasi pertemuan karena mereka berencana bertemu Zulkifli. "Ya untuk bertemu menteri," kata Eva.

Nahas, pertemuan tersebut sudah terendus penyidik KPK. Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di lokasi pertemuan yang merupakan kediaman Sang Atuk, Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur. "Niat ketemu menteri, keburu ketangkep, he he he," ujar Annas, Selasa (18/11).

Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil Tim Terpadu, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Isinya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.294 hektare (ha), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 ha di Provinsi Riau.

Keputusan itu berdasarkan usulan gubernur Riau mengenai perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Riau. Hal itu melalui Surat Gubernur No. 050/Bappeda/56.10 tanggal 27 April 2009, No. 050/Bappeda/65.27.a tanggal 30 November 2009, No. 050/Bappeda/76.03 tanggal 09 Februari 2010, dan No. 050/Bappeda/15.03 tanggal 07 Februari 2012. (adt)